Tentu
menjadi impian semua dosen untuk dapat naik ke jabatan fungsional tertinggi
dalam karir mereka, dan ini akan terkait dengan kredit dosen di masa depan. SKS
atau KUM antar dosen bisa dikatakan sebagai angka yang sangat sakral.
Karena
akumulasi KUM-lah yang menentukan apakah jabatan dosen bisa terus berkembang
atau stagnan. Dosen yang berdedikasi untuk mencapai jabatan fungsional atas
adalah harapan seluruh negeri.
Prestasi
ini tidak hanya menguntungkan para dosen, tetapi juga perguruan tinggi dan
semua bidang pendidikan di Indonesia. Untuk naik pangkat, dosen perlu fokus
pada KUM atau angka kredit.
Salah
satunya adalah fokus pada aspek atau kegiatan mana yang dapat membantu
instruktur meningkatkan KUM. Nah, kegiatan apa saja yang termasuk di dalamnya?
Simak penjelasannya di bawah ini.
Angka
Kredit Dosen
Hal
pertama yang harus dipahami adalah apa itu Skor Kredit Instruktur atau KUM. Jadi
secara umum, skor kredit adalah satuan nilai untuk setiap aktivitas yang
dilakukan oleh seorang instruktur.
Setiap
kegiatan yang dilakukan oleh instruktur termasuk dalam tugas yang diberikan
sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada. Ini akan ditambahkan ke nilai
KUM di masa mendatang, dan nilai kegiatan ini akan diakumulasikan menjadi total
KUM.
Misalnya
seorang dosen memiliki tugas mengajar dengan KUM 5 selama satu semester.
Kemudian melakukan riset, mendapatkan skor KUM 4, dan seterusnya. Semua KUM
kemudian digabungkan.
Setelah
mencapai jumlah KUM tertentu, instruktur memiliki kesempatan untuk mengusulkan
peningkatan fitur. Jabatan fungsional disebut juga jabatan akademik.
Orientasi
fungsional adalah pengakuan dan penghargaan terhadap setiap kinerja dosen. Sama
seperti profesi lainnya, ada beberapa tingkatan dalam jabatan fungsional ini.
Secara khusus dibagi menjadi 4 tingkatan, yaitu:
1.
Asisten
Ahli dengan KUM minimal 150 poin.
2.
Lektor
dengan KUM minimal 200 sampai 300 poin.
3.
Lektor
Kepala dengan KUM minimal 400, 550, atau 700 poin.
4.
Guru
Besar atau Profesor dengan KUM minimal 850 atau 1.050 poin.
Saat
ini setelah Anda memulai karir sebagai Dosen, penting untuk memahami skor
kredit Dosen Anda. Hal ini memungkinkannya untuk fokus pada pelaksanaan tugas
yang nantinya akan mempengaruhi pertumbuhan nilai KUM secara keseluruhan.
Lengkapi Dosen dengan akses ke jalur karier yang menanjak.
Sumber
Skor Kredit Dosen
Dosen
secara terpusat mengumpulkan sejumlah KUM tertentu, berhak mengajukan kenaikan
pangkat akademik. Jadi pertanyaannya, dari mana asal nomor KUM ini?
Sehingga
banyak sekali sumber credit scoring untuk dosen atau KUM yang telah dikemas
oleh LL Dikti dalam panduan dedicated credit scoring. Dengan panduan, semua
jenis kegiatan layak KUM dijelaskan secara detail. Secara garis besar sumber
daya KUM terbagi dalam 4 bentuk atau jenis kegiatan. Itu adalah:
1.
Kegiatan pendidikan
Kategori
kegiatan pertama adalah kegiatan pendidikan, yang selanjutnya dibagi menjadi
dua kategori, yaitu:
a.
Pendidikan
Sekolah
Jenis
pendidikan yang pertama adalah pendidikan sekolah yang dibuktikan dengan
ijazah. Memberikan hak kepada dosen yang memenuhi kualifikasi akademik dan
sertifikasi diploma untuk menerima kredit.
Misalnya, dosen
yang bisa mengeluarkan sertifikat magister otomatis mendapat KUM senilai 150
dan bisa langsung melamar posisi asisten ahli. Selain pendidikan formal, juga
dilakukan dalam bentuk pelatihan.
Ijazah yang
disampaikan oleh dosen sekurang-kurangnya perguruan tinggi terakreditasi B
dalam negeri, dan jika perguruan tinggi asing maka ijazah akademik yang setara
dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b.
Melaksanakan
pendidikan dan pengajaran
Kedua, melaksanakan kegiatan
pendidikan dan pengajaran. Ruang lingkupnya meliputi:
2. Kegiatan
Penelitian
Sumber
kredit dosen yang kedua adalah melakukan kegiatan penelitian, termasuk semua kegiatan
dalam penelitian. Missalnya:
a.
Menyusun
karya ilmiah;
b.
Menyadur
atau menerjemahkan buku;
c.
Sebagai
editor
d.
Menciptakan
teknologi yang dipatenkan
e.
Menciptakan
rancangan atau karya seni dan teknologi yang momumental
Kegiatan
menulis karya ilmiah, misalnya artikel, monograf dan lain sebagainya termasuk
penelitian yang diberi KUM misalnya publikasi artikel ilmiah ke Jurnal Nasional
terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi.
3. Kegiatan
Pengabdian Kepada Masyarakat
Sumber
KUM berikutnya adalah Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat atau PKM. Kegiatan
pengabdian banyak bentuknya, yang pelaksanaannya akan diberikan kepada KUM.
Termasuk menulis dan menerbitkan buku tentang buah dari memberi.
Selain
itu, bentuk kegiatan pengabdian selanjutnya yang diberikan kepada KUM antara
lain:
a.
Memegang
jabatan pimpinan pada instansi pemerintah/pejabat negara harus dibebastugaskan
dari jabatan organisasinya.
b.
Melakukan
pengembangan hasil pendidikan dan penelitian untuk dimanfaatkan oleh masyarakat
atau industri.
c.
Memberikan
pelatihan, konsultasi, promosi, perkuliahan dalam dan luar bidang ilmu kepada
masyarakat dan kampus.
d.
pelayanan
kepada masyarakat atau kegiatan lain yang mendukung penyelenggaraan
pemerintahan umum dan mandat pembangunan, dan
e.
Membuat/menulis
karya pengabdian kepada masyarakat, baik di dalam maupun di luar bidang
intelektual.
4.
Kegiatan Penunjang
Berikutnya
adalah Supporting Activities, yang merupakan sumber utama kredit instruktur.
Kegiatan penunjang di sini mengacu pada semua kegiatan di luar pendidikan, penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat yang membantu dosen mengembangkan diri. Ini
termasuk:
a.
Menjadi
anggota komite / badan universitas.
b.
Menjadi
anggota komite/badan di instansi pemerintah.
c.
Menjadi
anggota organisasi profesi instruktur.
d.
Atas
nama universitas atau lembaga pemerintah.
e.
Menjadi
bagian dari delegasi nasional untuk konferensi internasional.
f.
Berpartisipasi
aktif dalam pertemuan ilmiah.
g.
Dapatkan
hadiah/token layanan.
h.
Menyusun
buku pelajaran SMA ke bawah dan menerbitkannya secara nasional.
i.
prestasi
dalam olahraga atau humaniora, dan
j.
Tim
Penilai Jabatan Akademik Dosen.
Lantas
apakah dosen bisa mencapai puncak karir hanya dengan melakukan keempat kegiatan
tersebut? Jawabannya tentu iya, namun pengoperasian sebenarnya pasti tidak
semudah uraian di atas.
Karena
di lapangan dosen memiliki banyak tugas dan tanggung jawab, terkadang tidak
layak KUM. Misalnya, seorang dosen diberi tugas menjadi dekan, dan tugas itu
memiliki tugas dan tanggung jawab tertentu.
Semua
tugas selama menjabat sebagai dekan tidak secara otomatis ditambahkan ke nilai
KUM. Namun, bukan berarti dosen harus fokus pada kegiatan yang hanya bernilai
KUM. Karena kegiatan operasional di perguruan tinggi hanya kegiatan yang
memenuhi nilai-nilai KUM saja tidak cukup.
Oleh
karena itu, dosen harus mengatur agenda acara dengan bijak. Dengan begitu,
meski dengan kecepatan lambat, Anda tetap bisa mendapatkan poin KUM tanpa
mengorbankan misi yang dipercayakan oleh kampus tempat Anda mengajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar