Penulis: Dr. H. Nur Solikin, S.Ag., MH.
Editor : Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, S.Ag., M.Si.
Ukuran : 14 x 21 cm
Tebal : x + 271
ISBN : 978-623-8237-07-4
Perubahan sosial adalah sebuah keniscayaan yang terjadi
seiring dengan makin teredukasinya masyarakat di suatu daerah untuk menjawab
tantangan kehidupan. Makin kompleksnya permasalahan yang ada, masyarakat
berfikir untuk menjadikan lingkungan tempat tinggalnya sebagai wahana
pembelajaran. Perubahan-perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga
kemasyarakatan dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya,
termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap, dan pola-pola perikelakuan di antara
kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Hukum adalah manifestasi dari apa yg disebut sanksi. Ungkapan tersebut telah banyak dikenal oleh masyarakat sebagai sebuah identitas, sebagai sebuah fungsi dari hukum itu sendiri. Hukum bersifat menata dan memberi batasan dari suatu tindakan manusia, agar tindakan tersebut tidak mencederai kepentingan orang lain. Perubahan sosial yang terjadi hendaknya menjadi pedoman dan pengarah kepada kehidupan dan tatanan sosial yang lebih baik, lebih rapi, saling menghargai sesama dan meraih ketentraman hidup bermasyarakat. Perubahan sosial hendaklah diimbangi dengan perubahan hukum dan kesadaran masyarakat dalam berhukum. Agar momentum perubahan yang terjadi tersebut tidak mengarahkan sebagian masyarakat ke arah penyimpangan sosial dan prilaku serta tindakan kriminal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar