SOSIOLOGI HUKUM ISLAM: Telaah Atas Dinamika dan Isu-isu Hukum Keluarga Islam di Indonesia




Teori Fungsionalisme Struktural pemikiran Talcott salah satu pendekatan teoritis sistem sosial yang populer dikalangan sosiologis. Fungsionalisme Struktural merupakan suatu sudut pandang dalam ilmu sosiologi dan antropologi yang menafsirkan masyarakat sebagai sebuah struktur dengan bagian-bagian yang saling berhubungan. Teori ini menafsirkan masyarakat sebagai sebuah struktur yang diatur oleh sistem masing-masing demi keseimbangan dan keharmunisan. Pendekatan teori ini mengakui adanya segala keragaman dalam kehidupan sosial yang kemudian diakomodasi dalam fungsi sesuai dengan perannya dalam struktur sebuah sistem yaitu keluarga.
Talcott Parson adalah seorang sosiolog yang mengemukakan pendekatan fungsionalisme struktural dalam kehidupan keluarga pada abad ke-20 dimana Talcott Parsons lahir pada tanggal 13 Desember 1902 di Colorado dan meninggal pada tahun 1979 di Munchen. Pendekatan ini menekankan kepada keseimbangan sistem yang stabil dalam keluarga dan sistem sosial dalam masyarakat demi tercapainya suatu keharmonisan. Kemampuan setiap sturktur dalam menjalankan fungsi dan perannya demi mencapai keharmonisan dapat dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya. hal ini yang disebut oleh Talcott Parsons sebagai suatu teori “ Tindakan Voluntaristik” dimana manusia sebagai aktor yang dipahami bisa memiliki tindakan yang berbeda tergantung dengan situasi yang dihadapi saat itu.
Jika dilihat dari pola perilaku voluntaristik diatas, individu yang memiliki tujuan disebut sebagai aktor. Aktor dalam fenomena perceraian yaitu keluarga atau individu yang terlibat dalam perceraian yang pada umumnya sering terjadi adalah pasangan suami istri, anak dan orang tua dari salah satu pasangan suami istri tersebut. Menurut Talcott  Parsons tidak ada individu bertindak tanpa memiliki tujuan karena tujuan merupakan antisipasi subjektif suatu keadaan yang dinginkan.   
Dalam buku ini penulis menggunakan Teori fungsional struktural dimana asumsi dasar dari Teori Fungsionalisme Struktural yaitu salah satu paham atau prespektif di dalam sosiologi yang memandang masyarakat sebagai satu sistem yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain dan bagian yang satu tidak dapat berfungsi tanpa adanya hubungan dengan bagian yang lainya. Perubahan yang terjadi pada satu bagian akan menyebabkan ketidakseimbangan dan pada giliranya akan menciptakan perubahan pada bagian lainya.
Teori Fungsionalisme Struktural menekankan pada keteraturan (order) dan mengabaikan konflik dan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Menurut teori ini, masyarakat merupakan suatu sistem sosial yang terdiri atas suatu bagian yang saling berkaitan dan saling menyatu dalam keseimbangan. Dalam perspektif Fungsionalis, suatu masyarakat dilihat sebagai suatu jaringan kelompok yang bekerja sama secara terorganisasi. Teori ini beranggapan bahwa semua peristiwa dan semua struktur adalah fungsional bagi suatu masyarakat dan berfokus pada fungsi-fungsi sosial daripada motif-motif individual. Fungsi-fungsi didefinisikan sebagai konsekuensi yang diamati  yang dibuat untuk adaptasi atau penyesuaian suatu sistem tertentu.
Talcott Parsons menjelaskan bahwa fungsi adaptasi (Adaptation) merupakan fungsi penting dari awal terbentuknya hubungan yang seimbang. Fungsi ini berupa keharusan serta kemampuas bagi aktor sebagai subjek untuk dapat menyesuaikan diri dengan bentuk perubahan apapun yang datang dari lingkungan tempat aktor berada. 
Sebagai kata akhir perlu penulis pertegas bahwa keluarga merupakan kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh suatu ikatan perkawinan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai sutau gabungan yang khas dan bersama-sama memperteguh gabungan gabungan itu untuk kebahagiaan, kesejahteraan, dan ketentraman semua anggota yang ada didalam keluarga tersebut. Dimana dalam keluarga mempunyai beberapa fungsi diantaranya Fungsi reproduksi, Fungsi afeksi, Fungsi protektif, Fungsi rekreasi, Fungsi ekonomis, Fungsi pendidikan, Fungsi keagamaan, dan Fungsi penentuan status.
Dalam perspektif Fungsionalis, terjadinya perceraian dalam sebuah keluarga dikarenakan tidak berfungsinya struktur dalam keluarga sehingga antara satu dengan lainnya tidak saling menguatkan atau dalam hal ini tidak berjalannya fungsi-fungsi dalam keluarga. Sebagaimana suatu masyarakat dilihat sebagai suatu jaringan kelompok yang bekerja sama secara terorganisasi. Teori ini beranggapan bahwa semua peristiwa dan semua struktur adalah fungsional bagi suatu masyarakat dan berfokus pada fungsi-fungsi sosial daripada motif-motif individual. 

Judul: SOSIOLOGI HUKUM ISLAM: Telaah Atas Dinamika dan Isu-isu Hukum Keluarga Islam di Indonesia
Penulis: Dr. H. Nur Solikin, S.Ag., MH
Ukuran : 14 x 21 cm
Tebal : x + 189
ISBN : 978-623-8237-05-0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hello!

Click one of our representatives below to chat on WhatsApp or send us an email to pena_cendekia@yahoo.com

Admin Percetakan Customer Service 1
6285785522283
Admin Penerbitan Customer Service 2
6283151543803
Call us to +628785522283 from 09:00hs a 16:00hs
Halo dengan admin Pena Cendekia ada yang bisa saya bantu?
×