Ukuran: 15,5 x 23 cm
Tebal: 260 hal
ISBN: Proses
Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan sosial
antara laki-laki dan perempuan, tetapi merupakan sebuah akad yang memiliki dimensi
ibadah, hukum, dan tanggung jawab moral. Fikih munakahat hadir sebagai kajian yang
membahas berbagai aspek kehidupan keluarga, mulai dari konsep dasar pernikahan,
akad nikah, hak dan kewajiban pasangan, hingga persoalan-persoalan keluarga yang
berkembang dalam kehidupan masyarakat. Seiring perubahan zaman, perkembangan teknologi,
dinamika sosial, serta keberagaman budaya, kajian fikih munakahat menghadapi berbagai
tantangan baru yang membutuhkan pemahaman kontekstual dan komprehensif.
Buku ini disusun sebagai upaya untuk memberikan pemahaman
mengenai konsep dan perkembangan fikih pernikahan dalam menghadapi realitas kontemporer.
Pembahasan dalam buku ini tidak hanya menguraikan prinsip-prinsip dasar fikih munakahat,
tetapi juga mengkaji berbagai isu modern yang berkaitan dengan kehidupan keluarga,
seperti pernikahan di era digital, pernikahan beda budaya dan agama, wacana poligami
dan monogami, penyelesaian konflik rumah tangga, perlindungan perempuan dan anak,
serta hubungan antara fikih munakahat dengan hukum positif di Indonesia.
Penyusunan buku ini diharapkan dapat menjadi referensi
bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum Islam, pemerhati keluarga, serta masyarakat
umum yang ingin memahami dinamika hukum perkawinan Islam dalam konteks kehidupan
modern. Penulis menyadari bahwa pembahasan dalam buku ini masih memiliki keterbatasan,
sehingga kritik dan saran yang konstruktif sangat diharapkan untuk penyempurnaan
karya ini di masa mendatang.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar